dutainfo.com-Jakarta: Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi resmi ditahan Kejaksaan Angung RI, terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Ya benar, Fakhri ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, pada awak media, Senin (12/10/2020).
Masih kata Hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan baik pemeriksaan bukti berupa saksi ahli, dikaitkan alat bukti lain baik petunjuk maupun keterangan tersangka sendiri maka pada hari ini terhadap tersangka FH juga dilakukan penahanan.
Tersangka Fakhri Hilmi, telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu, Fakhri dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 periode Februari 2014 hingga Februari 2017.
“Penahanan terhada Fakhri berdasarkan keputusan dari penyidik, sesuai dengan hak objektif dan subjektif,” ungkap Hari.
Tersangka Fakhri, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1991 Juncto UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP, adapun Pasal Subsider Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
(Tim)