Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018 hingga 2020.
Tim penyidik Kejagung telah memeriksa tiga saksi guna dimintai keterangan terkait proses impor barang, Kamis (2/7/2020).
“Ya benar penyidik pada Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, (2/7).
Masih kata Hari, ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur PT Berkah Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri, Erwin Erenano Hoesni pimpinan kerjasama operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, dan Pelaksana Pemeriksaan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Saiful Amri Sinaga.
Pemeriksaan ketiga saksi itu guna mencari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dan guna mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan ini sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan dua orang pejabat yang aktivitasnya diwilayah kepabeanan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti proses import barang dari luar negeri, khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering digunakan oleh para pengusaha importir tekstil, PPJK serta bagaimana aturan yang seharusnya,” kata Hari.
Sebelumya diberitakan penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.
Empat orang tersangka merupakan pejabat Bea dan Cukai Batam, satu orang berasal dari pihak swasta pengusaha.
(Tim)