Foto: Djoko Tjandra (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan terus membantu penangkapan terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Santoso Tjandra.
“Ya saat kami mendapat laporan dari pimpinan spontan langsung berupaya menangkap yang bersangkutan,” ujar Kajati DKI, Jakarta Asri Agus Putra, pada awak media, Rabu (15/7/2020).
Masih kata Asri, Djoko merupakan buronan pihak Kejaksaan Agung dan sudah terpidana, saat divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap dia melarikan diri. “Saat itulah kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Kajati DKI Asri juga menambahkan sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, saat itu pula Kejati DKI, Jakarta dan jajaran kejaksaan berusaha menangkapnya.
“Semua upaya yang kita lakukan dilaporkan pada pimpinan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko kabur dari Indonesia sejak 2009. (Tim)