Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Kejagung RI, memberikan pernyataan terkait pengembalian dana nasabah Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada pada Pengadilan.
“Pengembalian dana nasabah Wanaartha Life adalah wewenang Pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (13/6/2020).
Masih kata Hari, terkait harapan nasabah agar rekening mereka kembali dibuka, adalah kewenangan dari Pengadilan.
“Perkara pokok sudah di pengadilan maka kewenangan pembukaan rekening yang disita ada pada pengadilan, pembukaan rekening nasabah sudah masuk dalam perkara pokok dugaan korupsi PT Jiwasraya tergantung hasil persidangan,” ungkapnya.
Namun apabila nantinya tidak terbukti memiliki sangkut paut dengan dugaan korupsi Jiwasraya maka dana nasabah bisa dikembalikan lagi, tutupnya.
(Tim)