dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, menurut pihak Kejaksaan Agung kasus tersebut masih berproses.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan persidangan kasus itu masih berjalan dan masih ada tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam persidangan nantinya.
“Perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan JPU sudah menuntut nanti giliran terdakwa atau penasehat hukum menyampaikan pembelaan selanjutnya hakim yang memutuskan,” ujar Hari pada awak media (15/6/2020).
Masih kata Hari, proses persidangan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terbuka untuk umum, maka publik bisa menyaksikan persidangan dan bisa memiliki pandangan sendiri.
“Sidangnya terbuka untuk umum sehingga semua masyarakat bisa melihat dan menilai,” kata Hari.
Namun Hari Setiyono enggan merinci secara detail kasus tersebut, karena kasus ini dipegang Kejati DKI, Jakarta.
“Ke Kejati DKI saja ya karena perkara tersebut sedang berproses dan ada pada Kejati DKI,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis satu tahun penjara keduanya didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)