Foto: Roy Kiyoshi (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Artis sekaligus presenter Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan.
“Ya kalau ada barang buktinya ya sudah masuk dalam tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, kepada awak media, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya diketahui Roy Kiyoshi diamankan polisi di kediaman nya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020).
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan barang bukti 21 psikotropika.
Saat dilakukan tes urine Roy dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo.
“Sudah berstatus tersangka, dan ada barang buktinya dan positif,” ungkap Vivick.
(Tim)