
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan KPK dan Bawas MA, melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp 15 juta, terhadap pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pekan lalu.
“Ya pada operasi itu ditemukan barang bukti uang Rp 15 juta meskipun jumlahnya kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah yang ada di Mahkamah Agung,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (12/2/2020).
Masih kata Ali, kegiatan penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya Tim pengaduan masyarakat KPK bekerjasama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung, guna melakukan operasi di PN Jakarta Barat, terkait laporan masyarakat adanya perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat, pada Jumat (5/2/2020).
Namun sayang Ali tidak merinci secara detail siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kasus dugaan gratifikasi ini ditangani oleh Bawas MA,” ungkapnya.
Tindak lanjut operasi ini sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik pemeriksaan terhadap pihak terkait yang diduga sebagai pemberi uang maupun penerima uang.
“Akan tetapi bila pihak KPK diperlukan bantuan lebih lanjut, tentu KPK siap membantu,” tutupnya.
(Tim)