Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Terpidana buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Raden Mas Johanes Sarwono, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Raden Mas Johanes Sarwono adalah mantan komisaris PT Nusa Utama Sentosa merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bank Century.
“Ya benar Johanes Sarwono, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Sabtu (15/2/2020).
Masih kata Hari, terpidana buronan Johanes Sarwono, ditangkap tim Intelijen Kejagung, pada Jumat (14/2/2020) di Sektor V Bintaro, Tangerang Selatan.
“Johanes Sarwono telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi Bank Century,” ungkap Hari.
Dalam vonisnya terpidana Johanes turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.
Terpidana Johanes juga terbukti menerima aliran dana Bank Centuri sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati dengan luas 22 hektare.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tim)