
Foto: Tersangka penyelengara perjudian di Mall Season City Jakbar, saat diamankan Polres Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Berkat informasi masyarakat, kasus perjudian di Food Court Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap Polres Jakarta Barat, pada 19 Desember 2019.
Hasilnya 28 orang dijadikan tersangka yang terdiri dari penyelengara dan pemain, oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat.
“Pengungkapan kasus perjudian di Mall Season City berkat informasi masyarakat, Alhamdulilah, masyarakat saat ini cukup peka terhadap hal yang merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Kamis (26/12/2019).
Masih kata Kompol Arsya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, omzet sehari Rp 40 juta, namun judi itu baru beroperasi selama empat hari.
Penyidik juga telah menetapkan 28 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menetapkan tersangka sebanyak 28 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 10,500,000, 97 koin, 1 bundel nomor undian, 17 dompet berisi emas, dan tabung stenlis (alat pengocok).
Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)