Eks Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi.

“Ya benar Indra Iriansyah merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejati Jatim, pada Rabu 4 Desember 2019 ditangkap tim Intelijen Kejaksaan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media (4/12/2019).

Masih kata Mukri penangkapan ini merupakan program Tangkap Buronan (Tabur) hingga saat ini sudah 364 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang diamankan pihak Kejaksaan.

Eks Kepala BPN Surabaya II, Indra Iriansyah terjerat kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan PT Ketabangkali Elektronik (PT KE) diatas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelola lahan akan tetapi PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI, ungkap Mukri.

Atas perbuatamnya terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.

Sekarang terpidana menunggu proses pemindahan ke Surabaya guna menjalani proses hukumanya, tutup Mukri. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.