Foto: Kejaksaan Negeri Depok
dutainfo.com: Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemindahan puluhan kendaraan berupa mobil dan motor barang bukti hasil kejahatan, yang diamankan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok, pemindahan barang bukti akan ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok lama di Jalan Raya Siliwangi, Depok.
“Ya pemindahan barang bukti ini akan dilakukan secara bertahap,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi, pada awak media, Jumat (22/11/2019).
Masih kata Yudi, kondisi lahan parkir di Kejari Depok sudah tidak memadai sehingga barang bukti berupa mobil dan motor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), akan dipindahkan ke Kantor Kejari Depok lama yang sudah tak digunakan lagi.
“Nantinya barang bukti ini akan dilakukan penjagaan oleh petugas dengan ketat di Kantor bekas Kejari Depok,” ungkap Yudi.
Disinggung masalah proses lelang barang bukti kasus First Travel oleh awak media, Kajari Depok Yudi yang didampinggi Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih SH,MH, mengatakan sesuai petunjuk dan arahan dari Jaksa Agung, pelaksanaan lelang tersebut akan ditunda atau dipending.
Sebab pihak Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum guna mengambalikan aset First Travel kepada para korban penipuan.
(Tim)