
Foto: Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa, Aslog Kasdam Jaya, dan Kakumdam Jaya, saat memberikan keterangan pers terkait Komplek Yonhub Kebon Jeruk Jakarta Barat.
dutainfo.com-Jakarta: Kodam Jaya melalui Kepala Staf Kodam Jaya Brigjen TNI M Saleh Mustafa mengatakan terkait relokasi Komplek Perumahan Batalyon Perhubungan TNI AD di Pos Pengumben Jakarta Barat.
“Tanah tersebut memang bukan milik TNI AD ataupun Pertamina seperti diklaim warga disana, melainkan milik pribadi pihak ketiga dalam hal ini Tan Rudi Setiawan,” ujar Kasdam Jaya Brigjen Saleh Mustafa, pada awak media, di Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019).
Masih kata Kasdam Jaya, hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor 406K/Pdt/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa pihak tergugat yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.
“Tanah pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum, Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut,” ungkap Brigjen Saleh.
Berdasarkan putusan itulah pihak Kodam Jaya berencana merelokasi para Purnawirawan maupun Prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan TNI AD di Cijantung IV, Jakarta Timur.
“Di daerah Cijantung tersebut sudah ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan jadi kalau dia pensiunan atau aktif maka masih kita siapkan rumah,” tutup Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa. (Hdr/tim)