dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya, menyerahkan tersangka HS (25), pengancam penggal kepada Presiden Joko Widodo, pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ya berkas perkara tersangka HS dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Minggu (15/9/2019).
Masih kata Kombes Argo, penyidik telah menyerahkan tersangka HS berikut barang bukti pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 9 September 2019 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka HS diamankan petugas di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersangka HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.
(Tim)