dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK akhirnya menahan mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI, pada Jumat (27/9/2019).
“Ya IMR mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Humas KPK Febri Diansyah.
Masih kata Febri, IMR akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Peyidik KPK menetapkan Imam Nahrawi terkait dugaan suap dana hibah KONI.
Sebelumnya KPK juga menetapkan tersangka Asisten Pribadi IMR yakni Miftahul Ulum.
Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.
(Tim)