Kabareskrim Datangi Kejagung Koordinasi Proses Hukum Karhutla

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis saat koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Pol Fadil Imran, datangi Kejaksaan Agung guna koordinasikan proses hukum pembakaran hutan dan lahan, pada Kamis (26/9/2019).

Kedatangan Kabareskrim Komjen Idham Azis diterima langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Bareskrim Polri bersama Bapak Jampidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan, ujar Komjen Pol Idham Azis, di Kejaksaan Agung, Kamis (26/9).

Lebih jauh Idham mengatakan dalam kasus karhutla penyidik polri telah menetapkan sebanyak 290 orang tersangka, selain itu penyidik juga menetapkan 12 koporasi sebagai tersangka.

Dalam hal tersebut Polri juga menerbitkan 116 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Semua sudah diajukan SPDP kurang lebih 116 SPDP,” jelasnya.

Kami berharap proses hukum para tersangka dapat berjalan cepat.

Hal ini tentu guna memberikan efek jera baik perorangan maupun korporasi yang terlibat pembakaran hutan, tegas Idham.

Polri tetap fokus kepada proses hukum dan penyidikan kasus tersebut dan akan diselesaikan dengan tuntas.
Jadi tidak ada yang namanya SP3, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.