KPK Larang Melchias Mekeng Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mencegah Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng untuk tidak berpergian ke luar negeri terhitung mulai 10 September 2019.

“Ya KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa 10 September 2019,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Masih kata Febri, Melchias Markus Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.

“Melchias Mekeng dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Samin Tan, yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, terkait terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementrian ESDM,” ungkap Febri Diansyah.

Untuk Melchias Markus Mekeng juga akan dipanggil penyidik KPK, sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, tutup Febri.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.