Berkas Perkara Nunung Dikembalikan Kejati DKI

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah mengembalikan berkas perkara tahap pertama atas nama terdakwa artis komedian Nunung dan suami Jan Sambiran, kepada penyidik Polda Metro Jaya, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Ya benar Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung, dan JJS kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2019,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, pada awak media, (14/8/2019).

Masih kata Nirwan, berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

“Masih ada kekurangan syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian guna memenuhi keabsahan dan unsur kualifikasi pasal yang nanti akan disangkakan,” ungkap Nirwan Nawawi.

Sebelumnya diberitakan artis komedian Nunung dan suaminya Jan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.