
Foto: Gedung JAM PIDSUS Kejagung RI
dutainfo.com–Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya datang ke Penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/8/2019).
Penyidik Kejaksaan Agung, memanggil Alex untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Pemrov Sumsel tahun anggaran 2013.
Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal dari penemuan pihak Kejaksaan Agung, mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut, para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu guna menerima bantuan dari pemerintah.
Pada kasus tersebut pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang yang dijadikan tersangka yakni Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanuddin, dan Kepala BPKAD Prov Sumsel Laona Toning. (Tim)