dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Direktur PLN Nur Pamudji.
“Ya benar penunjukan 5 JPU dilakukan setelah penyidik Polri melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (24/7/2019).
Selanjutnya tambah Mukri, tim JPU akan segera membuat dakwaan agar tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya selain mantan Direktur PLN Nur Pamudji, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus kondensat.
Namun Honggo hingga saat ini masih berstatus buronan (DPO).
(Tim)