dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Divisi Aset Management PT BTN Pusat, Elisabeth Novie Riswanti, untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyelesaian kredit dengan cara Novasi dari PT Nugra Alam Prima ke PT Lintang Jaya Property,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Kamis (25/7/2019).
Masih kata Mukri, Elisabet diperiksa terkait perkara pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT BTN cabang Semarang ke debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi atau pembaharuan utang ke PT Lintang Jaya Property yang diduga merugikan keuangan negara Rp 26 miliar.
Maka dalam hal ini penyidik Kejaksaan Agung perlu memanggil Kepala Divisi Aset Management BTN Pusat Elsabet Novie Riswanti untuk diperiksa sebagai saksi guna membuat terang perkara kredit macet ini, tutup Mukri. (Tim)