Jaksa Awaluddin Mahfud Mangkir Dari Panggilan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Kejati DKI Jakarta Awaluddin Mahfud untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rp 200 juta yang menyeret Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, namun Awaluddin tidak hadir.

“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, namun belum diperoleh informasi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (15/7/2019).

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investigasi yang sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketiga nya adalah Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Pengusaha Sendy Perico.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima dugaan suap Rp 200 juta, sedangkan Pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perisco adalah pemberi suap.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan sanksi administari kepada beberap Jaksa yang diduga ikut terkait dalam dalam OTT KPK beberapa waktu, dengan dilakukan pencopotan jabatan struktural di Kejati DKI Jakarta, dimutasi ke Fungsional Pada Jamwas Kejagung dan Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Diantara Jaksa Kejati DKI Jakarta yang dimutasi yakni Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas di mutasi menjadi Jaksa Fungsi pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaluddin dimitasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.