dutainfo.com-Jakarta: Terkait peran tiga oknum Jaksa yang tertangkap OTT KPK, pihak kejaksaan agung mengaku masih mendalami peran masing -masing terhadap tiga jaksa nya yang terlibat dugaan tindak pidana suap.
Jaksa Agung menjawab pertanyaan awak media seputar tiga jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu di OTT KPK terkait dugaan suap.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa kesalahan tiga Jaksa tidak bisa digeneralisir, namun harus didalami masing-masing perannya agar yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.
“Kasihan kalau menghukum orang tapi tidak ikut berperan, namun ada tingkatan peranananya oknum jaksa itu,” ujar HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
Masih kata Prasetyo, pihaknya akan tetap memproses dan tidak akan berhenti meminta keterangan ketiga oknum Jaksa itu.
“Jika terbukti terlibat perbuatan melawan hukum kita berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Percayalah masih kita proses dan masih kita terus dalami, sejauh mana peran mereka, tegas Prasetyo.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan tiga jaksa pada Kejati DKI Jakarta terkait OTT KPK dugaan suap yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Sementara Agus Winoto harus menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK, dan Yuniar Sinar Pamungkas di Mutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan bersih-bersih di Kejati DKI Jakarta dengan memutasi beberapa pejabat penting menjadi Jaksa Fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat). (Tim)