Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus pajak Fanny Adrian ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan PPNS Kantor Pusat Ditjen Pajak.
“Ya benar tim Intelijen Kejagung dan tim Ditjen Pajak telah menangkap buronan kasus pajak Fanny Andrian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (16/7/2019).
Masih kata Mukri, buronan Fanny ditangkap di Komplek Pelindo II, Cilincing Jakarta Utara, pada Senin 15 Juli 2019.
Buronan Fanny ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif) via CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 dan ada merugikan keuangan negara.
“Dalam kasus ini negara dirugikan total Rp 19.296.334.704,” ungkap Mukri.
Tersangka Fanny Adrian ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, tutupnya. (Tim)