dutainfo.com-Jakarta: Artis Steve Emmanuel yang tersandung kasus narkotika jenis kokain, masih tetap menyangkal memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain, dirinya akan tetap mengajukan permintaan uji forensik lagi pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya rencana hari ini kita mau request di sidang boleh enggak majelis hakim untuk menguji forensik lagi, ini barang bukti apa dan jenis narkotika apa namun sayang sidang ditunda lagi karena hakim tak hadir,” ujar Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Namun lanjut Firman, dirinya juga masih ragu apakah permintaan uji forensik itu akan dikabulkan hakim.
“Kita tidak tahu hakim menyetujui atau tidak karena apa ini demi keadilan. Kalau memang bukan kokain, ya harus disampaikan dalam tuntutan dan vonis bahwa itu bukanlah narkotika jenis kokain,” ucapnya.
Firman juga berharap Steve Emmanuel sebagai pengguna, namanya pengguna ya harus direhabilitasi, namun apa yang didakwakan itu seolah olah semuanya berat hukuman juga paling berat seperti pengedar dan pabrikan ada jual ada beli, namun itukan alat pembuktiannya tidak ada semuanya, ungkap Firman.
Jaksa Penuntut Umum juga belum membuktikan dan menyampaikan, saya selaku Kuasa Hukum meyakini tidak ada kokain, belinya darimana kan tidak tahu, dijual ke siapa kan juga tidak tahu, dan transaksi juga tidak ada, ke rekening Steve juga tidak ada.
“Jadi kami yakini Pasal 114 tidak terbukti dipersidangan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui Steve Emmanuel ditangkap Polres Jakarta Barat terkait narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. (Tim)