Industri Pil Ekstasi Di Jakarta Barat Diungkap Polisi

Foto: kedua tersangka pembuat ekstasi palsu saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali ungkap industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019).

Didalam penggerebekan petugas mengamankan dua tersangka yakni HB (36) dan SA (40) keduanya diduga pekerja pembuat pil ekstasi tersebut.

“Benar selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi palsu dan alat cetak pil ekstasi,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, Senin (25/3/2019).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan, hasil ungkap kasus ini berkat laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit 1 narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban SH melakukan under cover.

“Kita lakukan under cover buy, setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat. Lantas tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan diselipan celana tersangka,” ungkap AKBP Erick.

Hasil interogasi kepada tersangka mengakui ekstasi tersebut dibuat dari bahan Paracetamol, Bodrek, Napsil, dan Blau.

Dalam pengerjaannya, HB sebagai pencampur bahan-bahan tersebut, sedangkan SA yang mencetak pakai spidol, ucapnya.

Dari hasil pengungkapan petugas mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 dompet, 1 ulekan penghancur, 1 unit wadah pembuat ekstasi dan satu bungkus blau.

Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan beberapa uji sampel kita lakukan hasilnya memang pil tersebut tidak mengandung MDMA/unsur narkotika, bisa dikatakan pil ekstasi itu palsu.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang kesehatan Pasal 196 sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hdr/Chand)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.