Dua Sejoli Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Foto: Dua sejoli ditangkap saat mengedarkan narkoba, oleh Polsek Tambora.

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap dua sejoli yakni DA (27), dan LPA (29), lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (6/2/2019).

“Ya benar sejoli ditangkap edarkan sabu, oleh Unit Narkoba Polsek Tambora, penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa di kost Jalan Tawakal VI A Tomang, Jakarta Barat dihuni sejoli yang mengedarkan sabu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Jumat (8/2/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan ini dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH, menambahkan dari hasil penangkapan terhadap dua sejoli ini petugas juga mengamankan lima paket sabu dengan tiga macam ukuran yang dimasukan ke dalam tas warna biru tua Travel Mate yang berada di lantai kost.

“Jumlah total 80 gram sabu merupakan sisa barang yang belum diedarkan, awalnya barang yang diterima pelaku sebanyak 1 ons,” ungkap AKP Supriyatin.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 2 unit timbangan digital, dan 3 unit HP.

Dari pengakuan tersangka narkoba ini diambil dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba.
Hingga kini kedua sejoli ini masih berada di Mapolsek Tambora, guna pengembangan kasus dan proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.