KPK Sinergi Dengan Kejaksaan Tangkap Didi Terpidana korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didalam penangkapan terhadap buronan Didi Supriadi terpidana kasus korupsi Rp 25 miliar yang buron sejak 2016.

“Ya terpidana DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, Jum’at (9/11/2018).

Masih kata Febri penangkapan terhadap terpidana Didi dilaksanakan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsub Penindakan KPK pada tanggal 8 November 2018 pada pukul 22.50 WIB.

Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan didalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, ungkapnya.

Terpidana Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon Rp 25 miliar.

Didalam amar putusannya Didi di vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12.305.510.632 subsider 5 tahun penjara, kata Febri Diansyah.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.