Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan TPPO

dutainfo.com-Jakarta: Kali ini tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, tak hanya menangkap buronan tindak pidana korupsi saja, Terpidana Seprianus Kopong buronan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ya tim Intelijen Kejagung dan tim Kejari Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejati Kepulauan Riau Seprianus Kopong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (28/10/2018).

Masih kata Mukri, buronan Seprianus ditangkap di Kelurahan Nunbaun Selha, pada Minggu, 28 Oktober 2018 pada pukul 08.35 WITA.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018.

Buronan Seprianus Kopong merupakan terpidana dalam tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ungkap Mukri.

Dia (Seprianus) merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1541/K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar 120 juta subsider 3 bulan penjara. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.