Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen Agustiawan yang diketahui sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejagung.
“Ya sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Karen Galaila Agustiawan), pagi tadi pukul 09.00 WIB dia diperiksa sebagai saksi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Rabu (12/9).
Masih kata Adi Toegarisman, pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan, hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain, jadi bukan sebagai tersangka.
Sebelumnya juga diketahui penyidik telah menahan terhadap mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.
Kasus ini berawal pada tahun 2009, dimana Pertamina melalui anak-anak perusahaan, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, guna menggarap Blok BMG.
Akibat akuisisi itu Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainya dari Blok BMG sebesar US$26 juta.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.
Namun Blok BMG hanya mampu menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barrel perhari.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina ini tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasioanal.
Penyelidikan pihak Kejaksaan Agung telah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG, pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due diligence atau kajian lengkap mutakhir.
Terdapat dugaan kerugian negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Hdr/tim)