dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi Rp 1,1 miliar pada proyek pembangunan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan tahun 2002 dengan terpidana Sugianto, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI, pada Selasa (4/9/2018) di perumahan kawasan Jakarta Pusat.
Sugianto adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah mendapat vonis bersalah dari Mahkamah AgungRI pada tahun 2009 lalu. Dia divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta.
Sejak dikeluarkan vonis Sugianto dinyatakan buron, sampai akhirnya 20 Maret 2018 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur minta Intelijen Kejaksaan Agung RI untuk membantu mencari Buronan tersebut.
Didalam pelariannya Sugianto harus terhenti dan ditangkap Tim Intelijen Kejagung pada Selasa (4/9/2018) di perumahan kawasan Jakarta Pusat, tim Intelijen Kejari Tenggarong juga ikut serta dalam penangkapan ini.
Dengan ditangkapnya Sugianto membuktikan kinerja Intelijen Kejaksaan dalam program tabur 31.1 berjalan dengan baik dan membuat daftar panjang para buronan Kejaksaan yang telah berhasil mengungkap pelarian para buronan serta menjebloskan kembali dalam penjara.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat Rakernis JAM Intelijen di Jakarta, mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang mana hingga akhir bulan Agustus 2018 tim telah berhasil mengungkap 154 buron. (Tim)