dutainfo.com-Jakarta: Anggota gabungan Intel kejaksaan agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, amankan tersangka Bunyamin (51), pihak swasta kerena korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja senilai 4 miliar.
Bunyamin ditangkap oleh anggota Intel kejaksaan di Jalan Bukit Cimanggu, City, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/7/2018).
“Ya benar Tim intelijen telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh PD BPR LPK Pancoran Mas,” ujar Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen pada Jamintel Kejagung Yunan Hurjaka, pada awak media.
Ada kerugian negara atas perbuatan tersangka hingga mencapai Rp 4 miliar, ungkapnya. (Hdr/tim)