Kadiv Humas Polri: Pastikan 3 oknum polisi Dipecat

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan terhadap dua anggota Kodam Jaya, yang dilakukan tiga oknum polisi, pihak Polri memastikan akan mendapat sanksi kode etik berupa pemecatan.

“Kedepannya tiga oknum akan dipecat.pasti, kan kita ada pidana, ada kode etik. Pasti dikode etiknya ada melakukan pidana berat pasti dipecat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pada awak media, (12/6/2018).

“Saya bicara kalau memang dia melakukan tindak pidana berat, dalam etika kepolisian dia pasti dipecat, karena tidak layak jadi anggota Kepolisian, tegas Setyo.

Namun Irjen Pol Setyo menghimbau agar anggota Polri dan TNI bisa saling menjaga hubungan baik.
Selain itu Setyo berharap juga masyarakat tidak menggeneralisasi perbuatan oknum dengan semua anggota Polisi.

TNI dan Polri harus bisa menjaga hubungan yang baik, namun kalau dikatakan untuk Polri, sebenarnya kurang tepat karena itu oknum ya. Karena Polri itu 440.000 personel. (Pelaku penusukan) itu kan oknum polisi yang melakukan ya, ungkap Setyo.

“Pimpinan sudah melaksanakan upaya-upaya. Kami sudah melaksanakan kerja sama dengan solid, Polri dan TNI. Namun ada saja oknum yang tidak taat pada pimpinan, ucap Setyo.

Sebelumnya diberitakan terjadi insiden penusukan terhadap dua anggota prajurit Kodam Jaya, yakni Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji di Lokasi Biliar Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, pada Kamis (7/6) dinihari, yang dilakukan orang tak dikenal.

Saat dilakukan penyelidikan terungkap tiga oknum polisi yang melakukan penusukan terhadap dua anggota TNI AD itu.

Kedua anggota Kodam Jaya itu mendapatkan luka tusuk dibagian perut, sementara Serda Darma Aji meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI AD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Jenazah nya diterbangkan ke Kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.