Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)
dutainfo.com- Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi DKI kembali tahan 2 tersangka terkait kasus pengadaan cadangan batu bara PT PLN BatuBara.
Kedua tersangka adalah eks Dirut PT PLN Batubara (PT PLN BB) Khairil Wahyuni dan Dirut PT Tansri Majid Energi (PT TME) Kokos Jiang.
” Ya pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2018, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah melakukan penahanan kepada dua tersangka, yakni Khairil Wahyuni dan Kokos Jiang,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media Kamis (8/3/2018).
Masih kata Nirwan para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor
463/O. 1.1/ Fd. 1/03/201 8 dan 464/O1.1/Fd.1/03/2018.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan cadangan batu bara pada tahun 2012.
Dugaan tindak pidana korupsi adalah bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dengan PT TME dalam rangka pembelian cadangan batubara pada tahun 2012, ungkap Nirwan.
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 447 miliar, dan pihak penyidik memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka dan akan berkembang kepada pihak lainnya, tutup Nirwan. (Hdr/tim)