Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kasus perkara dugaan korupsi proyek pengendalian banjir pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, dengan tersangka AP segera di limpahkan ke pengadilan.
” Ya saya sudah minta pada tim penyidik agar dipercepat pemberkasannya, agar cepat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media (9/3/ 2018).
AP adalah mantan Kasi Pemiliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, dia dijadikan tersangka terakhir dari 34 pejabat Sudin PU Tata Air di Lima Wilayah DKI, Jakarta, yang dijadikan tersangka proyek Swakelola berupa pengendali banjir di Jakarta.
Sebelumnya AP yang dinyatakan buronan ditangkap tim penyidik di Bojong Kulur, Bogor, pada Sabtu (3/3/2018), setelah 2 tahun buron.
Kasus ini terkait dengan pemotongan anggaran sebesar 30 persen. Nilai proyek pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar yang bersumber pada APBD DKI, Tahun 2013-201 4 sebesar Rp 92 miliar. (Hdr/tim)