Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Pangkalpinang

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang, Ramlan ditangkap tim Kejaksaan Agung, di Hotel Kempinski, Jakarta.
” Ya penanangkapan dilakukan pada Kamis (22/2) pada pukul 14.40 WIB. Ramlan sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta sub sider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, pada awak media, Jumat (23/2/2018).
Ramlan buronan kasus korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD kota pangkalpinang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.752.895.273, tahun anggaran 2013, ung kap Jan.
Dia buronan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Ramlan juga merupakan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki.
(Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.