Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: Tak hanya dicopot dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra, juga dicoret dari daftar seleksi Sekolah Pimpinan Menegah Polri, terkait pungli SIM yang dilakukannya.
” Ya tak hanya dicopot jabatanya tapi dicoret dari daftar seleksi Sekolah Pimpinan Menengah Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Masih kata Argo, kemarin yang bersangkutan masuk dalam 10 besar seleksi Sespimmen dan sudah di coret oleh Pak Kapolda.
Sanksi ini diberikan agar ada efek jera bagi anggota polisi yang melakukan pungli, Argo berharap kejadian semacam ini tidak ada lagi.
Hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, kata Kombes Argo.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Propam Mabes Polri terhadap Kasat Lantas Bekasi Kota AKBP I Nengah dilakukan pada tanggal 10 Februari 2018.
Dari dalam laci I Nengah ditemukan bukti berupa uang Rp 61 juta, uang tersebut didapat tersangka dari kegiatan pelayanan pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yakni tanpa ujian teori dan ujian praktek.
Lanjut Argo, pelaku juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dan didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tutup Argo Yuwono.(Hdr/tim)