
Foto: Barang bukti kosmetik ilegal yang disita BPOM (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polisi beberapa hari yang lalu melaksanakan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di Jelambar Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ternyata pernah mendaftarkan izin ke BPOM, namun ditolak, hal ini disampaikan Kepala Balai POM DKI, Jakarta, Dra Dewi Prawitasari, S, Apt, M.Kes.
“Ya kita tolak pendaftarannya karena mengandung merkuri, dan kami tarik produknya,” ucap Dewi, pada awak media, (15/2).
Maka Dewi memastikan masyarakat untuk rajin melakukan pengecekan dalam menggunakan produk kosmetik.
Ini sangatlah penting karena sekarang banyak kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar, tapi dipalsukan, ungkap Dewi.
Petugas BPOM dan Polisi terkait pabrik kosmetik palsu di Jelambar, Jakarta Barat, telah mengamankan 130.000 kosmetik ilegal yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.
Diantara merk kosmetik ilegal yang diamankan adalah krim merk Natural 99 dan sabun batang Papaya yang turut dipalsukan produknya.
Pihak berwajib juga sudah menetapkan tersangka pada pemilik produksi kosmetik ilegal berinisial HS (57), dan tersangka akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
“Diancam hukuman maksimal 15 tahun pidana badan (Penjara), dan denda paling banyak 1,5 miliar, papar Dewi. (Hdr/iyl)