Jampidsus: Perkara Bansos Sumsel masih jalan 

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan (P21) kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumatera Selatan, 20 13 sebesar Rp 1,2 triliun.

” Masih jalan terus, namun saya belum dapat mengungkapkan lebih detail. Saya akan cek dahulu perkembangannya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegari sman, pada awak media di Kejagung (13/2/2018).

Kami akan terus komit dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Nanti akan s aya informasikan sudah sampai mana perkemba nganya, tegas Andi.

Seperti diketahui sebelumnya penyidikan Dana Bansos ini dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Rabu (17/5/2017), dengan Nomer: Prin 45/F. 2/Fd. 1/ 05/2017).

Dikeluarkanya Sprindik ini atas pengembangan atas temuan fakta hukum b aru dalam persidangan atas dua terdakwa, di Pen gadilan Tipikor Sumsel. Mereka adalah Kepala Kesbangpol dan Linmas Ikh wanuddin dan Kabag Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Laonma Pasin dka Tobing, sesuai sprind ik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8/9 2016. (Hdr/Tim) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.