Direktur PT CLP Ditahan Pidsus Kejagung 

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menahan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) atas nama Triwasa terkait dugaan tindak pidana korupsi satuan unit kantor BJB di Tower, Gatot Subroto, Jakarta.

“Ya kami telah mengembangkan perkara itu. Kami periksa tadi dan dievaluasi. Lantas langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Maka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucap Jampidsus Adi Toegarisman pada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Masih kata Adi, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Triwasa, dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Masalah ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada tahun 20 06. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor itu dengan mengelontorkan dana Rp 200 miliar.

Pihak Bank BJB kemudian membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang kemudian dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta.

Akan tetapi pembelian itu tidak lah jelas, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain, nah ditemukan ada unsur kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.

Triwasa, beberapa kali di panggil penyidik tidak pernah hadir (Mangkir). Baru hari ini datang menghadap penyidik dan langsung dilakukan penahanan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.