dutainfo.com-Jakarta: Satu unit ruko di Jelambar Jaya IV RT 014 RW 09, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat dan Kecamatan Grogol Petamburan.
” Ya pembongkaran ini karena tidak memiliki IMB,” ujar Kasi Pengawasan Cipta Karya dan Pertanahan Kecamatan Gropet Tri Hendra Rabu (27/12).
Sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 2 kali, namun diabaikan pemilik, maka terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan ini, tegas Tri.
Eksekusi pembongkaran bangunan ini mendapat pengawalan dari unsur TNI-Polri, dan Satpol PP serta Dishub Kecamatan Grogol Petamburan.(Hdr)