Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait persekusi yang dilakukan 4 warga Setiabudi, Jakarta Selatan, terhadap diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menewaskan Chevin, aparat Kepolisian mengingatkan main hakim sendiri dapat diproses secara pidana bagi para pelakunya.
” Ya jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya (20/12/2017).
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran pidana segera hubungi pihak kepolisian dan segera diserahkan. Yang berhak untuk menangani pidana di masyarakat adalah pihak Kepolisian, ungkap Argo.
Masih kata Argo pihak Kepolisian diberi wewenang oleh undang-undang dalam penyelesain tindak pidana.
Tindakan sewenang-wenang tidak akan menyelesaikan masalah, Argo menyayangkan tindakan warga yang sewenang-wenang, apalagi sampai main hakim sendiri, masyarakat seharusnya menyelesaikan tindak pidana dengan menempuh jalur hukum.
Jika memang ada kesalahan disitu, ada pidana disitu ya kita proses juga (pelaku persekusi), tegas Argo Yuwono. (Hdr/tim)