Foto: Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat jumpa pers (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diminta untuk mengeksekusi tiga pegawai BRI terkait kasus penggelapan emas 59 kg, oleh Kejaksaan Agung.
” Ya kita akan cek dulu apakah resmi salinan putusannya sudah diserahkan belum, segera saya cek. Kalau resmi salinan putusannya diserahkan, eksekusi,” ungkap Wakil Jaksa Agung Arminsyah seperti dikutip Antara, Jum’at (29/12).
Kasus penggelapan emas seberat 59 kg milik nasabah Ratna Dewi, yang dilakukan tiga terpidana yakni Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif, dan mantan Junior Account Officer I BRI wilayah Jakarta II Agus Mardianto telah divonis pada tingkat Mahkamah Agung atau kasasi, akan tetapi pihak Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi tiga terpidana ini hingga saat ini.
Wakil Jaksa Agung mengungkapkan informasi ini dari media atau Mahkamah Agung nah perlu nanti kita cek kembali salinan putusannya yang resmi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum.
“Pegangan resmi dari jaksa kan adalah salinan putusan dari panitera”, jelas Arminsyah.
Eksekusi terhadap narapi dana yang sudah sah atau Inkracht, tanpa menunggu Peninjauan Kembali, eksekusi, tidak (tunggu PK) kecuali hukuman mati, baru ditunda, papar Arminsyah. (tim)