Aspidum Kejati Sumsel: Kami fokus pada perusak hutan 

Foto: Aspidum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani SH,LLM.

dutainfo.com- Jakarta : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), fokus dalam penanganan kasus perusakan dan pembakaran hutan yang berada diwilayah kerjanya.

Penanganan kasus perusakan dan pembakaran hutan tidak hanya melibatkan manusia saja, akan tetapi juga melibatkan perusahaan atau korporasi, ujar Asisten Pidana Umum pada Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, saat dihubungi via selularnya, Kamis (28/12/2017).

Kami Pidum Kejati Sumsel selain menangani perkara yang diserahkan penyidik kepolisian daerah Sumsel, juga akan fokus pada kasus perusakan dan pembakaran hutan kedepannya, ungkap Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Reda juga mengatakan pihaknya sebagai penuntut umum diberi kewenangan melakukan penyidikan guna menangani kasus perusakan dan pembakaran hutan, sehingga tim kami bisa turun langsung ke lapangan.

Ditanya awak media mengapa harus fokus ke perusakan hutan, Reda mejelaskan mengingat tahun 2018 perkiraan akan terjadi musim kemarau yang panjang dibandingkan tahun ini yang masih ada siklus curah hujannya. Nah bila kemarau panjang dan terjadi kebakaran hutan  sementara kita akan menghadapi pelaksanaan Asian Games maka akan memperparah seperti asap akan mengotori udara di sekitarnya, tegasnya.

Masih kata Reda yang belum lama menjabat Aspidum Kejati Sumsel ini, dirinya akan memetakan daerah mana saja yang sering terjadi perusakan hutan, memang saat ini baru daerah Musi Banyuasin (Muba), kedepan kita akan petakan daerah Sumsel.

Hingga kini pihak Kejati Sudah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dan sudah menetapkan 2 tersangka manusia dan satu tersangka korporasi. Mudah-Mudahan Januari 2018 akan kita sidik lima perkara lagi, terdapat orang dan korporasi. Korporasi akan bertambah untuk perusahaan yang menerima kayu ilegal, papar Reda.

Kita akan menangani perkara ini secara sistematis karena “kejahatan ini juga dalam satu rangkaian yang sistematis”. Nah tindakan hukum tidak hanya berlaku pada orang yang melakukan pembalakan atau supir yang mengangkut, akan tetapi si penerima hasil kejahatan juga akan kita pidanakan, tutup Reda Manthovani.  (Hendrik/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.