dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Polisi Militer TNI AU dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
” Hasilnya nanti akan digunakan untuk memproses tersangka dari TNI AU yang menyebabkan kerugian negara, dan perhitungan itu juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media Rabu (13/12/2017).
Masih kata Febri sedianya tanggal (12/12) pihak KPK akan memeriksa terhadap 6 saksi dari perwira TNI AU di Markas POM TNI Cilangkap, Jakarta Timur untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, akan tetapi keenam nya tidak hadir, namu n akan dijadwalkan ulang.
Koordinasi tim penyidik dengan kuasa hukum para saksi (Diskum TNI AU) telah menyampaikan bahwa surat panggilan yang di kirim KPK belum terdapat disposisi untuk para saksi guna hadir, dan akhirnya meminta pengunduran waktu hingga pekan depan pada Selasa (19/12), kata Febri.
Febri juga mengatakan pihak KPK dan POM TNI berkoordinasi sangat baik, bahkan pihak POM memfasilitasi kebutuhan guna pemeriksaan saksi dari militer.
Dalam perkara dugaan korupsi ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan POM TNI, dua perwira TNI AU yakni Marsma TNI FA, dan letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas, serta seorang Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, kemudian juga Kolonel Kal FTS, dan Marsda TNI SB (Asrena Kasau).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta, dia diduga meneken kontrak dengan pihak Augusta Westland, perusahaan joint venture West land Helicopter di Inggris dengan Agusta di Italia, nilainya Rp 514 miliar, akan tetapi dalam kontrak pengadaan helikopter dengan pihak TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 224 miliar. (tim)