Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan uang Negara dari kasus tindak pidana khusus dari tahap penyidikan hingga penuntutan dan eksekusi sebesar Rp 84,709 miliar.
” Ya Kejaksaan Tinggi DKI telah menyelamatkan uang Negara dari jumlah Rp 84,709 miliar, Rp 41 miliar dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Sarjono Turin, pada awak media, (27/12).
masih kata Sarjono, Samadikun telah menyetor Rp 40 miliar, pada 2016 dan dia diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 169 miliar terkait kasus BLBI Bank Modern, pembayaran ini dilakukan secara menyicil selama 4 tahun.
Juga ada pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 13 milyar dari kasus Gardu Listrik Wiratmoko Setiadji, kasus Dicky Chandra Adrianus perkara pajak Rp 9.029 milyar, dan kasus Trans Jakarta oleh Udar Pristono Rp 7 miliar.
Aspidsus Sarjono Turin juga mengungkapkan selama Tahun Januari sampai Desember 2017, telah dilakukan penyelidikan 32 perkara, penyidikan 33 perkara, dan penuntutan dari Kejaksaan 48 perkara, serta perkara dari penyidikan Polisi 35 perkara.
Untuk penahanan pelaku selama tahun 2017 sebanyak 107 orang, papar Sarjono Turin. (Hdr/tim)
Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin