Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara atas nama tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dari pihak penyidik kepolisian.
” Ya untuk selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melakukan penahanan selama 20 Hari kedepan,”ujar Kasi penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Selasa (28/11)
Dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara kepengadilan, ungkap Nirwan.
Kasipenkum Nirwan juga menambahkan tersangka Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. dan selanjutnya penyidik kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iyl/Tim)