Dutainfo.com-Jakarta: Sindikat narkotik jenis sabu berhasil diringkus oleh petugas Polsek Tanjung Duren,sabu seberat 3,94 kilogram senilai Rp 5,9 Miliar,disalah satu apartemen mewah dikawasan Kembangan. “Ya benar,anggota kami menangkap dua orang WNA yaitu HYC dan WWH,”ungkap Wakapolres Jakarta Barat A K B P Irsan. Barang bukti sabu seberat 3,94 kilogrm senilai Rp 5,9 Miliar berhasil kita amanka berkat laporan yang diterima pihak kita dan hasilnya kita tangkap dua orang WNA dari Malaysia dan Taiwan,pungkas AKBP Irsan di Mapolsek Tanjung Duren(14/12). Saat ini ke dua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsektro Tanjung Duren,ancaman hukuman seumur hidup dan mereka dijerat psl 114 ayat 2 dan psl 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI, tutup AKBP Irsan. (Tm)