Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan negeri Jakartaa Barat,menuntut mati terdakwa Tika alias Boy (41) penyelundup ganja 540 kilogm. “Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Barat tuntut Tika dengan hukuman mati,” Jumaat ( 4/12/2015). Dakwaan Jaksa terhadap terdakwa Tika melakukan pemufakatan jahat narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat 2 junctoo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( H ).