Dutainfo.com – Jakarta : Polisi Resort metro Jakarta Utara bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 70 Kg barang haram itu hasil sitaan selama bulan Agustus sampai September 2014 oleh satuan reserse narkoba Jakarta Utara.
“Ya pemusnahan ini adalah merupakan amanah undang – undang dan sebagai wujud transparansi pelaksana tugas Polri di bidang penanganan narkoba,selain dimusnahkan sebagian disisakan untuk kepentingan alat bukti di pengadilan,”ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela,kepada awak media (24 / 9).
Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara dilaksanakan di halaman Mapolres Jakarta Utara, disaksikan pengadilan JU. (Tim)