KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas

image

Dutainfo.com – Jakarta : Terdakwa Anas Urbaningrum di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang penganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS Subsider 3 bulan kurugan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor.

“Ya pimpinan KPK pastikan akan banding bila hukumanya di bawah dua pertiga tuntutan apalagi dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan Jaksa,”ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,seperti dilansir Antara.com Rabu ( 24 / 9 ) di Jakarta.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa Anas 15 tahun pidana badan dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar US,pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik,dan pencabutan Usaha Pertambangan atas nama PT Arina Kota Jaya seluas lima sampai 10 ribu hektar.

Tuntutan Jaksa diantaranya yang tidak dikabulkan hakim adalah untuk mencabut hak-hak terdakwa agar dicabut dari jabatan publik.ketua majelis hakim Haswandi menilai itu tergantung publik atau masyarakat dalam negara demokrasi dikembalikan ke publik apakah orang itu masih layak atau tidak layak menjabat lagi.   (Tim/Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.